DPMD Kukar Tegaskan Batas Waktu Penyusunan RKPDes 2026: Pembangunan Desa Harus Selaras dengan Arah Daerah

img

Kegiatan MusrenbangDes dalam rangka penyusunan RKPDes Desa Jembayan. (pic:ist)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menggenjot percepatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), seluruh Pemerintah Desa diimbau agar segera merampungkan dokumen penting tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

 

Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa proses penyusunan RKPDes telah dimulai sejak Mei lalu melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

 

Menurutnya, tahapan ini merupakan bagian penting dalam memastikan arah pembangunan di tingkat Desa tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah.

 

“Paling lambat akhir September ini, seluruh desa sudah harus menetapkan RKPDes masing-masing. Setelah itu, finalisasinya akan dilakukan hingga 31 Desember,” jelas Arianto, Selasa (7/10/2025).

 

Ia menegaskan, penyusunan RKPDes tidak bisa berjalan sendiri tanpa memperhatikan dokumen perencanaan daerah. Sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kukar menjadi hal mutlak agar program pembangunan desa dapat berjalan selaras dan saling mendukung.

 

“Setelah RKPD Kabupaten disahkan, desa wajib melakukan review terhadap RKPDes agar tetap relevan. Hal ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dan program yang dijalankan benar-benar dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.

 

Arianto juga menyoroti dinamika politik desa yang akan datang. Pada 2027 mendatang, Kukar akan menggelar Pilkades serentak, yang secara otomatis memengaruhi arah penyusunan RKPDes.

 

Ada dua skema yang kini dipertimbangkan penyesuaian terhadap RKPDes 2026 yang sudah berjalan, atau penyusunan ulang bagi desa dengan kepala desa terpilih di tahun 2027.

 

Selain itu, perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun turut berdampak pada penyesuaian dokumen perencanaan. Kondisi ini juga berkaitan erat dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029, yang akan menjadi payung arah pembangunan hingga 2030.

 

“RKPDes adalah dokumen kunci. Di situlah tertuang prioritas, program, serta arah kebijakan desa selama setahun. Jadi, data dan rencana kegiatan harus benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan visi pembangunan daerah,” tegasnya.

 

Hingga pertengahan September lalu, tercatat 193 Desa di Kukar telah melaksanakan Musrenbangdes. DPMD menargetkan seluruh penetapan RKPDes selesai sebelum 30 September 2025.

“Kami ingin pembangunan di desa dan daerah berjalan seiring, saling menguatkan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Arianto. (Adv/Tan)